Sebenarnya, para pendatang bisa ikut pemilu di Jakarta tanpa harus pulang kampung. Saya akan sedikit bercerita mengenai pengalaman saya.
KTP saya dan istri Cirebon, kalo pulang kampung kan lumayan apalagi ada anak 1. Akhirnya saya mengupayakan agar bisa mencoblos di Jakarta.
Tadinya, saya mencoba agar bisa mencoblos di dekat rumah saya di Tambun. Tapi, saat bertanya ke RT setempat dan juga Desa, birokrasinya cukup ribet. Harus pakai surat sampai ke Walikota segala.
Untungnya, saya punya mertua di Pancoran di Jakarta Selatan, yang juga menjabat sebagai Ketua RT. Mertua bilang ke istri, kalau bisa diurus di sana dan mencoblos di Pancoran.
Akhirnya istri saya pun ke rumah ayahnya. Dan ternyata cukup mudah untuk mendapatkan formulir pindah tempat di sana.
Yang pertama dilakukan adalah ke KPUD Jakarta Selatan di Jalan Kapten Tendean. Setelah itu, kita diminta menyerahkan fotokopi E-KTP dan KK. Lalu, dapat deh formulir A5 dan bisa mencoblos di Pancoran. Sesimpel itu.
Hal ini juga pernah saya lakukan saat Pemilu 2014. Saat itu, saya masih memakai KTP Bandung.
Saya di kelurahan Menteng Atas. H-7 saya baru mendatangi Kantor Kelurahan Menteng Atas. Tapi, ternyata sudah terlambat untuk meminta formulir A5 di kota tujuan.
Solusinya, saya harus mendatangi kelurahan KTP asal. Saya pun ke Bandung untuk mendapatkan A5. Dan saat itu juga saya sah untuk bisa mencoblos di Jakarta. Saya pun mencoblos di dekat kosan saya di Menteng Atas.
Demikian pengalaman saya, semoga bermanfaat untuk kita semua.